KARAKTERISTIK ZIYADAH YA DAN KAIDAHNYA DALAM ILMU RASM MUSHAF DAN IMLA’


NURHAYATI LANGAGO
Abstrak : ilmu rasm Al-Qur’an yaitu ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf Al-Qur’an yang di lakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya.
Penulisan Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad saw. Dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya baik dalam penulisannya maupun urutannya dengan tujuan untuk menyatukan kaum muslimin pada satu macam mushab dengan menyeragamkan bacaan serta menyatukan  tertip susunan ayat-ayatnya. Dengan demikian tidak terjadi perbedaan pemahaman antara mushab dengan mushab yang lain.
Kata Kunci : Ilmu Rasm Al-Qur’an

Pengantar
            Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir di maksutkan untuk menjadi petunjuk, bukansaja bagi anggota masyarakat tempat kitab ini diturunkan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat manusia hingga akhir zaman.
            Al-Qur’an juga merupakan salah satu sumber hokum islam yang menduduki peringkat teratas[1] dan seluruh ayatnya berstatus qat’I al-Qurud yang diyakini eksistensinya sebagai wahyu dari Allah swt.[2] Dengan demikian, autentitas serta orsanilitas al-Qur’an benar-benar dapat di pertanggung jawabkan, karena ia merupakan wahyu Allah baik dari segi lafadz maupun dari segi maknanya.
            Sejak awal hingga akhir turunnya, seluruh ayat Al-Qur’an  telah ditulis dan di dokumentasikan oleh para juru tulis wahyu yang ditunjuk oleh rasulullah saw[3]

Pembahasan
1.      Pengertian Rasm Al-Qur’an
Rasm berasal dari kata rasama, yarsamu, rasma, yang berarti menggambar atau melukis.[4] Kata rasm ini juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang resmi atau menurut aturan.[5]
2.      Kaidah-kaidah Rasm Usmani
Mushaf Usmani ditulis menurut kaidah-kaidah tulisan tertentu yang berbeda dengan kaidah tulisah imlak. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah tersebut menjadi enam istilah.[6]
a.       Kaidah Buang (Al-Hadzf)

1.      Membuang atau menghilangkan huruf alif

·         Dari ya nida (ya seru)
·         Dari ha tanbi (ha menarik perhatian)
·         Dari kata na,
·         Dari lafal Allah
·         Dari dua kata “Arrahman” dan “sabbihun”
·         Sesudah huruf lam
·         Dari semua bentuk musanna (dual)
·         Dari semua bentuk jamak shahih, baik muzakkir maupun muannas
·         Dari semua bentuk jamak yang setimbang
·         Dari semua kata bilangan
·         Dari basmalah

2.      Membuang huruf “ya”
Huruf ya dibuang dari setiap manqusha  munawwan, baik berbaris raf maupun jar

3.      Membuang huruf waw
Huruf waw dibuang apabila bergandengan dengan waw juga
4.      Membuang huruf lam

b.      Kaidah penambahan (Al-Ziyadah)
Penambahan (al-ziyadah) disini berarti penambahan huruf alif atau ya atau hamza pada kata-kata tertentu.
1.      Penambahan huruf Alif
·         sesudah waw apda akhir setiap isim jama’ kata benda berbentuk jamak atau mempunya hukum jamak
·         Penambahan huruf alif sesudah hamza (hamza yang ditulis di atas rumah waw)
2.      Penambahan huruf ya.


3.      Kaidah Hamzah (Al-Hamzah)
Apabilah hamzah berharakat (berbaris) sukun (tanda mati), maka tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, kecuali pada beberapa keadaan.
Adapun hamzah yang berharakat, maka jika ia berada diawal kata dan bersambung dengan hamah tersebut tambahan, mutlak harus ditulis dengan alif dalam keadaan berharakat fathah atau kasrah.
Adapun jika hamzah terletak ditengah, maka ia ditulis sesuai dengan huruf harakatnya. Kalau fathah dengan alif, kalau kasrah dengan ya dan kalau Dhammah dengan waw. Tetapi, apabila huruf yangsebelum hamzah itu sukun, maka tidak ada tambahan. Namun , diluar tersebut ini kata yang di kecualikan.

4.      Kaidah penggantian (Al-Badal)
Dalam surah al-Baqarah, al-A’raf, Hud, Maryam, Al’Rum, dan al-Zurhur. Dan kata ta’nis ditulis dengan kata maftuhah pada kata yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah, Ali Imran, Al-Maidah, Ibrahim, Al-Nahl, Lukman, Fathir, dan Al-Thur demikian juga yang terdapat pada surah al-Mujadalah.

5.      Kaidah sambung dan pisah (washl dan fashl)
Washl berarti menyambung, disini washl dimaksutkan metode penyambungkan kata yang mengakibatkan hilang atau dibuangnya huruf tertentu seperti antara lain.
a.       Bila an dengan harakat fatha pada hamzanya disusun dengan huruf la, maka penulisannya bersambung dengan menghilangkan huruf nun, tidak ditulis.
b.      Min yang disusun dengan man ditulis bersambung degan menghilangkan huruf nun sehingga menjadi mimman, bukan min man.

6.      Kata yang bisa dibaca dua bunyi
Satu kata yang boleh dibaca dengan dua cara dalam bahasa Arab penulisannya
disesuaikan dengan salah satu bunyinya. Didalam mushaf Usmani penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, seperti pada kalimat maliki yaumiddin yakhdaunallah, ayat-ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif (madd) dan boleh dengan suara tanpa alif sehingga bunyinya pendek.[7]

Kesimpulan
Dari uraian diatas, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut:
1.      Rasm al-Qur’an sebagai pola penulisan al-Qur’an.
2.      Rasm Usmani mempunyai beberapa kaidah-kaidah
a.       Kaidah buang (Al-Hadzf)
b.      Kaidah penambahan (Al-Ziyadah)
c.       Kaidah Hamzah (Al-Hamzah)
d.      Kaidah mengganti (Al-badal)
e.       Kaidah sambung dan pisah (wask wa al-fashl)
Daftar pustaka
AF, Hasanuddin. Anatomi al-Qur’an perbedaan Qira’at dan pengaruhnya terhadap istinbat hokum dalam al-qur’an.CeI,Jakarta:P.T Raja Grafindi Persada. 1995.
Ahmad Warsono Munawir Kamus al-Munawir, Yogyakarta: t.tp. 1954

Khalil, Moenawar. Al’Qur’an dari masa ke masa.Cet VI, Solo: CV Ramadani, 1985
Al-Zarqazi, Muhammad Ibnu Abdillah, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an. Jilid I,  Cairo:Maktabah: Isa al-Babi al-Haklabi wal syirkah, 1997.























                                                                            


[1] Abdull Wahab Khallaf,Ilmu ushul al-Fiqh,(Cet. I Mesir:Maktabah al-Da’wa al-Islamiyah, 1968), h.21
[2] Ibid. h 34
[3] Hasanuddin AF,Analomi Al-Qur’an perbedaan Qira’at dan pengaruhnya terhadap istimbath hokum dalam alQur’an,(Cet. I;Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995), h.2.
[4] Ahmad Warson Munawir,Kamus al-Munawir, (Yogyakarta: t.tp. 1954),h.533
[5]  Moenawir Khalil, Al-Qur’an dari masa kemasa (Cet. IV; Soloh:CV RAmdani, 1985),h.27-28
[6] Muhammad Ibnu Abdillah Al-Zarqazi, Al-Burhan fi Ulum Ai-Qur’an, (Jilid I, Cairo: Maktabah: Isla al-babi alHalabi wa syirkah, 1972), h.376-403.
[7] Al-Zakqani, MNuhammad Abd al-Azim,op,cit(jilit I). h.369-373



Komentar